Totok Daryanto: RUU Geologi Dorong Negara Miliki Peta Kekayaan Alam yang Akurat

20-02-2025 /
Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Geologi Indonesia dalam Rapat Kerja Komisi XII, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto : Mu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto menyatakan dukungannya terhadap usulan Rancangan Undang-Undang tentang Geologi (RUU Geologi). Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting dan sudah lama tertunda. Ia menegaskan bahwa keberadaan RUUU Geologi akan menjadi landasan dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih terstruktur dan sesuai dengan amanat konstitusi. 

 

Dukungan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Geologi Indonesia dalam Rapat Kerja Komisi XII, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025) 

 

"Kita sudah sangat terlambat memiliki RUU Geologi. Posisi Indonesia secara geologis luar biasa kaya dibandingkan negara lain. Maka, geologi menjadi penting dalam mengawal kekayaan itu," ujar Totok dalam sebuah audiensi terkait RUU Geologi. 

 

Totok menyoroti bahwa konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, ia menilai negara wajib memiliki data kekayaan alam secara akurat melalui eksplorasi geologi yang lebih sistematis.  

 

Ia juga mengkritisi kurangnya perencanaan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor mineral dan batu bara. Berbeda dengan minyak dan gas bumi yang sudah memiliki sistem pengelolaan lebih jelas, sektor pertambangan lainnya masih minim data pasti mengenai cadangan yang dimiliki Indonesia.  

 

"Kita sering mengatakan bahwa Indonesia kaya raya, tetapi pertanyaannya, kita tahu pasti atau hanya kira-kira? Berapa cadangan nikel, batubara, dan timah yang kita miliki? Ini yang harus dijawab melalui UU Geologi," tegas Politisi Fraksi PAN ini

 

Selain itu, Totok mendorong pembentukan lembaga khusus di bawah presiden yang bertugas melakukan eksplorasi dan pemetaan sumber daya alam secara mandiri, tanpa ketergantungan pada pihak swasta. Ia menegaskan bahwa eksplorasi bukanlah hal yang mahal jika dilakukan dengan perencanaan yang baik dan teknologi yang tepat.  

 

Dengan adanya UU Geologi, ia berharap kebijakan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dapat lebih terarah serta mampu memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Totok juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembahasan RUU ini di DPR agar segera menjadi regulasi yang bermanfaat bagi kepentingan nasional. (rdn)

BERITA TERKAIT
Perlu Evaluasi Tata Kelola Tambang Timah untuk Minimalkan Illegal Mining
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Anggota Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan, menegaskan pentingnya evaluasi tata kelola pertambangan timah untuk meminimalkan...
Tata Kelola Pertimahan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan yang...
Komisi XII Tegaskan Keadilan Sosial dalam Penyediaan BBM dan Listrik di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan (affordability) bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bagi masyarakat,...
Dipo Nusantara Soroti Kelangkaan dan Antrean Panjang BBM di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menimbulkan antrean panjang di...